Serikat Pekerja PLN Cabang Solok

November 4, 2009

Kondisi Kelistrikan Makin Memprihatinkan

Filed under: News — Serikat Pekerja PLN SOLOK @ 1:09 am

Kondisi Kelistrikan akhir-akhir ini sangant memprihatinkan, dimana-mana terjadi krisis energi listrik terutama di daerah Sumbar hal ini bukan karena disengaja tetapi memang keterbatasan Dana dan Anggaran dari Pemerintah karena PLN itu adalah perusahaan Negara yg notabenenya adalah milik negara tentu dengan alokasi dana yg bersumber pada APBN dan APLN itu sendiri.
Seiring dengan kebutuhan masyarakan semakin meningkat dan krn dana untuk membangun pembangkit butuh dana yang tidak sedikit bahkan triliunan rupiah….tentu sangat menyusahkan pln dan pemerintah sendiri. Karena usulan subsidi yang diajukan pln dipangkas pemerintah s/d 30% maka tentu pln melakukan penghematan-penghematan dan belum lagi mesin-mesin pembangkit lama yg sudah pada tua-tua tentu akan terjadi kerusakan-kerusakan mendadak karena mesin dah pada tua dan force mayor (gempa dll) sehingga jika daya masyarakat cendrung meningkat dan pembangkit ada yg rusak tentulah akan terjadi pemadaman bergiir. Memang ini dilematis sementara pihak PLN dan Masyarakat sendiri tidak menginginkan pelayanan yg baik bagi pln (UU Perlindungan Konsumen) sementara 1. PLN Masih mengharapkan subsidi dari negara yg tdk dipenuhi seluruhnya oleh neg.dipotong 30% tsb.2.Regulasi tdk mendukung PLN spt UU.Migas, UU Ketenagalistrikan dll. Dan listrik bukan lagi jadi kebutuhan sekunder atu lux tetapi sudah merupakan kebutuhan pokok atau dasar. Untuk menyediakan batu bara saja pln tdk mampu krn regulasi yg tdk memihak tadi dan harga di luar lebih tinggi dari pada harga pln bahkan mencapai 200 % (ketimbang jual ke pln mendingin jual ke asing lebih gede untungnya). Berdasarkan kondisi ini masy.konsumen cuma tahu dengan PLN bukan dg Stakeholdernya PLN, yach pantas kondisi semakin berlarut-larut dan PLN mempunyai sistem yg mengurus secara Nasional bukan daerah-daerah atau sporadis cuma yang jadi pertanyaan sudahkah Pemerintah mengatur tentang daerah yang ada pembangkit ditempat mereka?(melalui MOU PLN atau UU)?..dan dilema lagi pln selalu dicerca masy.dengan keterbatasan ini. Jika UU Kelistrikan yg baru keluar yaitu UU No.30 tahun 2009 , apakah tidak mengancam disintegrasi bangsa?…dan Apakah MAsy.akan bertambah melarat?…karena pln skrg kyk pln batam hpp listrik ditentukan dprd tentu setelah dihitung hpp pln?…jadi harga akan melambung dan dprd dan pemda akan pusing 7 keliling mengurus demo-demo terus!!!…jika dibiarkan listrik tidak akan ada dinegeri ini berubah menjadi perusahaan lilin …mudah2an menjadi pemikiran kita bersama?….

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.