UU No 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan hasil produk DPR telah melukai hati nurani rakyat.
Pasal-pasal Jantung di UU tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 33. Munculnya unbundling vertikal dan horisontal dan dipecahnya
Jamali (Jawa Madura Bali) dan luar Jawa memicu keutuhan NKRI ditubuh
PLN, bisa jadi mela…mbungnya TDL (Tarip Dasar Listrik) 10 kali lipat,
seperti yg terjadi di Philipina, Inggris dan sejumlah negara didunia.
Maka, keluarga besar PLN bersama rakyat telah melakukan Judical Review
tentang UU 30 Tahun 2009 untuk dibatalkan ! Sidang ke 4, berlangsung
pada hari Kamis, 29 April 2010 di Gedung Makamah Konstitusi Jakarta.
April 25, 2010
Sidang MK V
Tinggalkan sebuah Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik