Serikat Pekerja PLN Cabang Solok

September 12, 2009

DPR SAHKAN UU KETENAGALISTRIKAN

Filed under: UU Ketenagalistrikan — keretaapiku @ 5:42 pm

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Ketenagalistrikan menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR, Selalsa (8/9). Mayoritas fraksi dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, menyetujui Rancangan Undang-undang Tentang Ketenagalistrikan untuk disahkan menjadi Undang-Undang..
Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak memberi persetujuan pengesahan. Fraksi PDIP memilih tidak memberikan pendapatnya terhadap RUU tersebut.
Fraksi yang setuju adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Damai Sejahtera, dan Fraksi Partai Golkar.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Isma Yatun mengatakan, ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat berpengaruh terhadap sendi-sendi masyarakat. Ketentuan baru yang dimaksud seperti listrik dapat dikelola daerah.
“Untuk itu kami tidak berpendapat atas RUU tersebut,” katanya.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam sambutannya mengatakan, beberapa pokok dalam ketenagalistrikan adalah usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara. Pemerintah merupakan regulator dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan.
Pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan antara pemerintah, pemerintah provinsis, dan pemrintah kabupaten/kota, dan BUMN diberi prioritas pertama untuk melakukan penyediaan tenaga listrik, harga jual tenaga listrik bersifat regulasi.
Pengesahan RUU Ketenagalistrikan ini sebagai pengganti atas dibatalkannya Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada tanggal 15 Desember 2005 oleh Mahkamah Konstistusi. Selain itu, Undang-undang nomor 15 tahun 1985 yang diamanatkan oleh MK mengisi kekosongan dipandang belum mengakomodasi perkembangan sektor ketenagalistrikan.

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.